KOTABARU – Setengah perjalanan Pansus Alih Fungsi Aset Terminal simpang kawat DPRD Kota Jambi, muncul pernyataan yang seolah-olah mengecilkan fungsi pandud itu sendiri. Yakni tidak diperlukannya persetujuan DPRD atas pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan terminal simpang awat. Artinya, pemerintah kota bisa saja membanguna pusat perbelanjaan di kawasan tersebut ada atau tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kota Jambi.
AM Fauzi, wakil Ketua DPRD Kota Jambi yang juga tergabung ke dalam pansus tersebut mengatakan, sudah jelas ada aturan yang mengatakan bahwa yang membutuhkan persetujuan dewan adalah yang membebani rakyat dan APBD. “Ada di UU 32 tahun 2004, PP No 50 tahun 2007, PP 16 tahun 2010 mengatakan bahwa yang butuh persetujuan dewan itu yang membebani rakyat dan APBD,” kata Fauzi. Dirinya mengatakan, dalam kaitannya dengan pembangunan di terminal simpang kawat tidak membebani masyarakat dan APBD.
Sementara itu di PP No 50 Tahun 2007 sendiri tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah mengatakan tetap harus ada persetujuuan dari DPRD. Lebih jelasnya terdapat dalam Bab IV pasal 9, yang berbunyi Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Fauzi, dirinya mengatakan jangan mengambil pasal secara sepotong-sepotong. “Ada keterangan lainnya, jangan baca sepotong-sepotong,” katanya. Dirinya mencontohkan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Palembang dalam pembangunan Jakabaring. Pembanguna Jakabaring dikatakannya tidak memerlukan persetujuan dewan.