PASAR - Wahana permainan anak-anak Amazone The Rain Forest yang berlokasi di lantai empat WTC Batanghari Kota Jambi, kemarin (4/5), didatangi DPRD Kota Jambi. Adalah Komisi A DPRD Kota Jambi yang mendatangi Amazone tersebut.
Menurut Hamid Jufri, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Senin (2/5) lalu, para anggota dewan sudah turun langsung ke Amazone mempertanyakan dokumen-dokumen perizinannya. “Kita datang ke sini, katanya perizinan itu siap hari itu. Nah, hari Selasa (3/5), kita suruh datang ke kantor untuk membawa surat-surat izin yang asli, namun hingga sore kami tunggu, yang bersangkutan tidak datang,” katanya. Atas dasar tersebut, kemarin anggota Komisi A DPRD Kota Jambi mendatangi kembali tempat hiburan anak-anak tersebut.
Pada saat anggota komisi A datang ke Amazone dan masuk ke ruangan manajemen, telah tertempel beberapa surat izin yang telah dibingkai rapi. Anggota dewan langsung memanggil supervisor Amazone untuk segera datang ke lokasi untuk memperlihatkan surat izin yang asli.
Hal yang dipertanyakan dewan adalah surat izin tersebut baru keluar pada April. Sedangkan Amazone sendiri sudah beroperasi semenjak akhir Januari. “Mereka bilang sudah bayar pajak selama dua bulan, sedangkan izinnya saja baru keluar April, berarti ada indikasi pungutan liar di sini, logikanya saja, izin dulu baru bayar pajak,” ungkap Hamid Jufri.
Terkait dengan hal itu, pihak Amazone yang diwakili oleh Yuyun Agus Supriadi, Supervisor Amazone, membantah tuduhan tersebut. Dikatakannya kepada Jambi Independent, pihaknya telah mengurus izin semenjak Februari lalu, namun izin tersebut baru keluar pada April. “Namun kita berani buka Amazone karena sudah diberikan garansi oleh pihak WTC, mereka bilang harus segera dibuka,” katanya.
Dikonfirmasi kepada pihak WTC, Ameng, General Manager WTC Batanghari mengaku hanya memfasilitasi tempat bagi siapa saja yang berniat menyewa. “Kalau ada yang mau nyewa tempat, masak harus kita tolak,” katanya. Diakuinya, pihak mal memang memberikan garansi terhadap setiap penyewanya, namun hanya garansi keamanan. “Kalau masalah gedung, HO, atau Amdal itu baru tanggung jawab kita. Kalau izin bukan ruang lingkup kita,” ungkapnya.
Ketika ditanya, alasan ketidakhadiran Yuyun ketika dipanggil dewan, dirinya menjawab memang sengaja tidak datang. Menurut Yuyun, untuk menghadiri panggilan tersebut harus ada surat panggilan resmi dari dewan, karena dirinya harus membuat surat laporan ke kantor pusat. “Saya memang tidak datang, karena tidak ada surat panggilan resmi, sementara saya harus buat surat juga ke kantor pusat. Atas alasan itu, kantor menyarankan saya untuk tidak datang, karena kami harus jelas panggilan dari instansi mana, keperluannya apa,” katanya.
Yuyun lalu menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang sudah keluar pada tanggal 22 Maret yang lalu. Sabriyanto, Kepala Satpol PP Kota Jambi yang juga ikut dalam sidak ini membacakan beberapa surat izin yang dimiliki oleh Amazone. Izin operasional hiburan umum keluar pada tanggal 19 April 2011, SIUP pada tanggal 18 April, TDP pada 13 April, SITU pada tanggal 13 April. “Seharusnya, yang diurus pertama kali adalah izin tempat usaha atau SITU dulu, baru yang lain-lain, kalau kita lihat di sini tidak seperti itu,” ungkap Sabriyanto. Komisi A DPRD Kota Jambi akhirnya mengundang pihak Amazone untuk hadir dalam hearing yang dilaksanakan pada Senin, 9 Mei mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar