Razia Dilaksanakan Mei
KOTABARU – Terkait dengan perda baru mengenai minuman beralkohol (minol), yang disahkan pada akhir tahun 2010 yang lalu, dinas perindustrian dan perdagangan Kota Jambi saat ini belum melakukan razia-razia ke tempat-tempat dimana minol biasanya dijual. Hal ini dikatakn oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi Izhar Muzani.
Disebutkannya, masyarakat perlu diberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum razia diadakan. “Jadi tidak ada alsan nantinya kita razia, mereka bilang belum tau ada aturan seperti itu,” ungkapnya. Perda yang mengatur jenis minuman apa saja terkait dengan kadar alkohol di dalamnya serta tempat-tempat yang diijinkan untuk menjualnya tersebut baru disahkan pada Desember 2010 lalu. Dengan alasan itulah, hingga saat ini, belum dilaksanakan sidak.
Menurut Azhar, razia ataupun sidak selambat-lambatnya akan dilaksanakan mulai dari bulan Mei mendatang. Karena, katanya butuh waktu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. “Paling lambat, Mei kita sudah turun ke lapangan, dibantu oleh pihak-pihak terkait, salah satunya Satpol PP,” katanya.
Ketika ditanyakan mengenai perizinan menjual minol, pada tahun 2011 ini belum ada yang mengurus ijin. “Yang tahun ini belum ada yang ngurus ijin, barangkali karena perda baru ini belum tersosialisasi secara merata,” katanya.
Ditahun 2010 lalu, para penjual telah menagntongi surat ijin menjual miol. Namun, kata Izhar, hanya tempat-tempat tertentu saja yang mengurus surat ijin. “Hanya tempat-tempat tertentu saja yang jelas-jelas di dalamnya tersedia minuman beralkohol, seperti club, hotel, dan sejenisnya,” katanya. Pedagang-pedagang di pinggir jalan, katanya tidak mengurus surat ijin.
Ketika ditanyakan mengenai ijin beredarnya minol Cap Macan, Izhar menyatakan hal itu tdak ada sangkut pautnya dengan Disperindag Kota Jambi. Katanya, izin beredarnya Cap Macam keluar dari Departemen Perdagangan pusat. “Kan subdistributornya dari Departemen Perdagangan pusat,” katanya. Karena memang, banyak kalangan yang memprotes beredarnya minuman keras dengan kadar alkohol 14 persen tersebut.
Yang jelas, kata Izhar, minuman beralkohol golongan B tidak boleh beredar di tempat-tempat umum. “Termasuk Cap Macan yang termasuk ke dalam golongan B,” katanya.
Ketika ditanyakan kepada kepala Satpol PP Sabrianto mengenai sidak yang akan dilakukan bersama Disperindag, dirinya mangatakan akan memeriksa secara teliti minuman-minuman apa saja yang diijinkan beredar di tempat-tempat tersebut. “Jangan sampai izinnya apa, terus minumannya yang dijual beda dengan izin yang dikantongi,” tandasnya.(enn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar