Selasa, 05 Juli 2011

PKB Vs. ZS

DPC PKB Pertanyakan PAW ZS Ke Wako

KOTABARU - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota jambi mempertanyakan surat pemberhentian tetap dan surat Pengganti Antar Waktu atas Zulkifli Somad kepada Walikota jambi yang diberikan 24 juni lalu. Selanjutnya DPC PKB kota jambi juga menyatakan siap megahadapi somasi yang akan diajukan Zulkifli Somad ke Pengadilan Negeri (PN) jambi.

Ketua DPC-PKB kota jambi, Sulaiman syawal mengatakan harusnya DPC telah mendapat jawaban Walikota.” Surat pemberhentian tetap maupun surat PAW saudara Zulkifli Somad telah kita layangkan ke Walikota jambi pada 24 juni lalu dimana sebelumnya DPC juga telah melakukan hal yang sama ke ketua DPRD kota jambi pada 17 juni, harusnya sesuai dengan undang-undang, pasca 7 hari kita sudah mendapat jawaban dari Wako, sebab hal ini juga harus di sampaikan ke Gubernur jambi,” katanya.

Dan kata Sulaiman, DPC hari ini akan mempertanyakan ke bagian hukum Setda kota jambi,” sesuai UU dan sudah lebih dari 7 hari, maka hari akan kita pertanyakan ke pemkot jambi melalui bagian hukumnya, jika tidak juga ada kepastian, maka DPC-PKB kota jambi kembali akan melayangkan surat ke -2, dan perlu di garis bawahi jika surat pemberhentian tetap maupun PAW saudara ZS tersebut juga dikuatkan dengan hasil rapat DPC PKB kota jambi tertanggal 30 juni kemarin.” jelas Sulaiman pula.

Kemudian tegas Sulaiman, DPC PKB Kota jambi siap mengahadapi somasi ZS .” saat ini DPC PKB kota jambi telah menyiapkan tim pengacara terkait somasi saudara ZS, dan DPC PKB telah bulat untuk memberhentikan Saudara ZS dengan dasar alasan antara lain tidak bisa aktif lagi sebagai kader maupun anggota DPRD, yang memberatkan adalah saudara ZS tersangkut masalah hukum dan kami menilai sangat merugikan partai,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar