Status Lahan Relokasi Disoal
Diduga Bukan
Milik Pemprov
JENNIFER AGUSTIA, Kotabaru
Status lahan relokasi Pasar Angsoduo (PA) dipertanyakan. Di tengah-tengah polemik pembangunan dan pengelolaan PA yang baru, tiba-tiba seorang anggota Komisi B DPRD Kota Jambi, Agus Somad, mengklaim bahwa sebagian lahan itu sebenarnya milik pribadi warga Kota Jambi.
“Di sana (lahan relokasi PA), ada lahan yang milik pribadi warga. Saya termasuk salah satu yang punya lahan,” beber Agus Somad kepada Jambi Independent, kemarin (14/7).
Agus mengaku punya sertifikat. Sertifikat itu dikeluarkan sebelum Pemprov Jambi membuat sertifikat di lahan yang sama. Atas dasar itu, dia menilai sebaiknya pembangunan PA yang baru dilakukan oleh Pemkot, bukan Pemprov. Bahkan, jika dana pembangunan kurang, sebaiknya pasar itu dibangun dengan swadaya para pedagang.
Cukupkah dana swadaya para pedagang tersebut? Abdul Somad mengatakan dengan kesepakatan para pedagang, dana yang mereka kumpulkan cukup untuk melakukan perbaikan. “Kan ada pedagang yang kaya, dengan kesepakatan mereka, saya yakin cukup untuk membangun. Saya sudah melihat animo di antara para pedagang tersebut, ada yang bersedia,” ujarnya. Namun, pemkot diminta untuk menjadi fasilitastor untuk membuat perjanjian pengembalian hak milik lahan.
Lalu bagaimana dengan klaim yang disebutkan, bahwa lahan tersebut merupakan milik Provinsi, bertukar guling dengan PT Pelindo. Abdul Somad menyangkal hal tersebut. Katanya, pembebasan serta pembelian lahan Angso Duo dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT Angso Duo Propertindo. “Dan saya merupakan saksi pembayarannya, sekarang ada yang mengklaim itu tanah provinsi, bertukar guling dengan PT Pelindo, apa dasar PT Pelindo menukar gulingkan,” ujarnya.
Tentu ada sertifikat pada Provinsi atas lahan tersebut, namun, disebutkan Abdul Somad, harus ditelusuri dulu asal usul tanah tersebut. “Harus ditelusuri, dari mana Pelindo dapat tanah itu,” katanya. Dia juga menantang PT Pelindo untuk mengekspos dokumen-dokumennya.
Selanjutnya, dia juga mempermasalahkan penimbunan tanah yang dilakukan di area tersebut. Sesuai dengan sejarah yang beredar, tidak diketahui siapa yang menimbun lahan tersebut pada awalnya. Jika memang lahan tersebut milik PT Pelindo, harus ada dokumen kerjasama antara Pelindo dengan Pemerintah Kota. Atau jika memang lahan tersebut milik provinsi, maka juga harus ada dokumen kerjasama antara PT Pelindo dengan Pemerintah Provinsi. “Adakah bukti dokumen otentik dari Provinsi?” tanyanya.
Terkait penimbunan tersebut, dirinya selaku anggota Komisi B DPRD Kota Jambi mempertanyakan jenis kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Kota. Karena, disinyalir, penimbunan tersebut memakan biaya sebanyak Rp 24 miliar. Anggaran itu dinilai sangat mahal, melihat jenis pasir yang digunakan. “Saya sangat paham mengenai harga-harga pasir, untuk luas Angso Duo yang segitu, paling hanya habis Rp 6 M, lagi pula yang digunakan adalah pasir bercampur lumpur, bisa lebih murah,” katanya. Dia menduga ada indikasi mark up dalam proyek penimbunan lahan itu.
Saat ini, permukaan tanah tersebut mengalami penurunan, dan pemerintah provinsi berencana untuk menimbun kembali dengan anggaran sekitar Rp 2 M. Abdul Somad menghimbau kepada DPRD Provinsi Jambi untuk tidak menyetujui rencana tersebut. “Yang ini harus diaudit terlebih dahulu, jelas ada mark up,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota selama ini sudah mengelola Pasar Angso Duo, membangun, serta menarik retribusi. Katanya lagi, secara otomatis Pemkot lah yang memliki Angso Duo. “Daripada pedagang sengsara, mending yang ada ini dulu dibenahi, soalnya pemprov juga tidak memastikan kapan akan dilaksanakan. Saya berani berbicara berdasar fakta, selesaikan dulu masalah lahan, yang menuntut adalah masyarakat yang punya sebagian lahan di sana,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Jailani, dikonfirmasi soal ini langsung bungkam. Dia mengaku belum bisa berkomentar, baik soal status lahan maupun persoalan penimbunan lahan relokasi PA yang lama.
“Saya belum tahu duduk persoalannya. Karena saya masih baru (menjabat),” tandasnya, dihubungi via ponsel semalam.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar